Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nilai Sipol Tak Bisa Diadukan sebagai Pelanggaran Administrasi

Kompas.com - 20/10/2017, 17:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak bisa diajukan sebagai pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sebagian partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen oleh KPU memang berencana mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi. Beberapa di antaranya bahkan sudah berkonsultasi ke Bawaslu, yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Idaman.

Menurut Pramono, kewajiban parpol calon peserta Pemilu 2019 untuk mengisi Sipol ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017. PKPU ini menjadi landasan hukum KPU dalam penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, yang dimaksud sebagai pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran terhadap prosedur, aturan, dan tata cara.

"Kalau soal Sipol tidak diwajibkan dalam undang-undang, itu kan bukan persoalan prosedur, tetapi soal landasan hukum," kata Pramono kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

(Baca juga: DKPP Minta KPU, Bawaslu, dan Parpol Duduk Bersama Bahas Polemik Sipol)

Lebih lanjut Pramono mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka pihak-pihak yang keberatan dengan peraturan yang digunakan KPU, maka jalur pengujiannya melalui Mahkamah Agung (MA). Pengujian itu berupa permohonan uji materi, dalam hal ini atas peraturan kewajiban menggunakan Sipol.

Namun, Pramono menyatakan, KPU menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh 13 parpol.

"Tentu kewenangan berikutnya itu menjadi ranahnya Bawaslu RI untuk menerangi," ucap Pramono.

(Baca juga: Khawatir Diretas, PKB Ingin Keamanan Sipol KPU Diperkuat)

Dia pun berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan parpol dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi menurut kami ada dua aspek yang berbeda. Pertama, pelanggaran administrasi. Kedua, ketidaksetujuan dengan kewajiban Sipol," kata Pramono.

"Ini dua hal yang berbeda, tetapi, bagaimana pun kami hormati upaya hukum. Kami serahkan ke Bawaslu," ujar dia.

Kompas TV Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com