Sementara, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, ke depan, kegiatan bela negara akan dikelola oleh Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas). Wantanas dianggap lembaga yang tepat untuk menangani program tersebut.
“Dulu Wantanas yang menyusun GBHN di zaman Orde Baru. Sekarang tidak ada lagi nyusun GBHN. Maka akan pegang program bela negara,” ujar Wiranto.
Menuru dia, meski di UUD 1945 sudah dinyatakan setiap warga negara wajib bela negara, namun pemerintah akan buat aturan teknis dari kegiatan tersebut.
Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) sedang dirancang.
“Perpers sudah hampir selesai dan segera ditandatangan presdien. Setelah itu dibentuk rencana induknya. Ini untuk kepentingan bangsa lebih besar,” ujar Wiranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.