JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib membela negara. Menurut Jokowi, hal itu sudah diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
"Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara," kata Jokowi, saat meresmikan Akademi Bela Negara (ABN) Partai Nasdem, di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
(baca: Mendagri: Bela Negara Merupakan Kebutuhan)
Jokowi menegaskan bahwa pasal 27 ayat 3 UUD 1945 itu berlaku untuk seluruh WNI tanpa terkecuali.
"Di manapun kita berada, apapun pendidikan kita, profesi kita, pekerjaan kita, kaya, miskin, kader partai, aktivis LSM, olahragawan, budayawan, semuanya punya hak, semua punya kewajiban, semua punya kesempatan yang sama untuk bela negara," ujar Jokowi.
(baca: Imparsial Nilai Konsep Bela Negara Belum Jelas dan Masih Multitafsir)
Jokowi pun mengapresiasi langkah Partai Nasdem mendirikan akademi bela negara. Dia mengaku sudah diajak Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh untuk melihat fasilitas di ABN.
"Saya lihat toiletnya, sekelas bintang 4, bintang 5. Tadi dibuka Bang Surya, diperlihatkan, perpustakaan sangat modern, ruang kelas sangat modern. Inilah contoh-contoh Indonesia masa depan," ucap Jokowi.
Jokowi berharap inisiatif partai Nasdem mendirikan akademi bela negara diikuti partai lain, organisasi lain, institusi lain, atau siapapun yang peduli pada kemajuan Indonesia.
"Saya harap dari ABN ini lahir kader bangsa yang terus memperjuangkan aspirasi rakyat, kehidupan rakyat lebih baik, terus merawat demokrasi," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.