Namun, majelis hakim mempertimbangkan Fahd yang masih memiliki tanggungan.
(baca: Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran)
Majelis hakim juga mempertimbangkan Fahd yang telah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 3,4 miliar kepada rekening KPK.
Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar.
Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.
(baca: Fahd: Saya Hanya Jalankan Perintah Priyo dan Zulkarnaen Djabar)
Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.
Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.