Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Partai Lama Masuk Perangkap Bikinan Sendiri

Kompas.com - 19/10/2017, 07:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

TEPAT pukul 24.00 WIB, Senin (16/10/2017) lalu, KPU menutup pendaftaran partai politik peserta pemilu legislatif untuk Pemilu 2019. Dari 73 partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, hanya 27 yang mendaftarkan diri.

Artinya, hanya sepertiga partai politik yang merasa mampu memenuhi syarat menjadi partai politik peserta pemilu legislatif, sedangkan dua per tiga lainnya menyerah.

Dari 27 itu, terdapat 10 partai politik yang memiliki kursi di DPR: PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Partai Nasdem, dan Partai Hanura; serta 2 partai politik peserta Pemilu 2014: PBB dan PKPI. Jadi, pada tahapan pendaftaran partai politik ini terdapat 12 partai politik lama dan 15 partai politik baru.

Dua jenis partai politik itu punya pengalaman dan kemampuan berbeda, sehingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU No 7/2017) membuat perlakuan berbeda.

Baca juga: Rezim Administrasi Pemilu Membelenggu Partai Baru

Pasal 173 ayat (2) UU No 7/2017 menyebut syarat kepengurusan dan keanggotaan yang harus dipenuhi partai politik baru: memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan; serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.

Partai politik lama tidak dikenakan syarat tersebut karena dinilai sudah memenuhi pada pemilu sebelumnya, sebagaimana diatur Pasal 173 ayat (3) UU No 7/2017: Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Oleh partai politik baru, ketentuan Pasal 173 ayat (3) UU No 7/2017 dianggap tidak adil. Sebab, kemampuan partai politik dalam menggalang kepengurusan dan keanggotaan untuk Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019, tidak sama.

Kini, mereka mengajukan gugatan ke MK. Mereka minta partai politik lama diperlakukan sama dengan partai politik baru: memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan.

KPU pun tak sepenuhnya menjalankan Pasal 173 Ayat (3) UU No 7/2017. Ini terlihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD (PKPU No 11/2017).

Menurut PKPU itu, partai politik lama tetap harus menyertakan syarat kepengurusan dan keanggotaan ketika mendaftar ke KPU. Hanya saja, KPU tidak akan memverifikasi berkas kepengurusan dan keanggotaan, kecuali di provinsi dan kabupaten/kota baru. Maksudnya provinsi dan kabupaten/kota yang pada Pemilu 2014 belum ada, seperti Kalimantan Utara.

Kalimantan Utara waktu itu belum ada, maka tidak ada kepengurusan yang harus diverifikasi. Kini Kalimantan Utara eksis, lalu partai politik harus memenuhi ketentuan kepengurusan di 100 persen provinsi, maka pemenuhan syarat itu harus diverifikasi.

Jika gugatan partai politik baru dikabulkan MK, maka pengurus partai politik lama di semua tingkatan akan sibuk melayani verifikasi administrasi maupun faktual yang dilakukan oleh KPU. Beban pekerjaan KPU dan jajarannya pun bertambah hampir dua kali liat.

Dengan dalih kemampuan partai politik dalam memenuhi persyaratan kepengurusan dan keanggotaan antara tahun ini dan lima tahun lalu berbeda, bisa saja MK mengabulkan permintaan partai politik baru itu.

Ingat saja, pada Pemilu 2014, MK mengabulkan gugatan beberapa partai politik terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU No 8/2012), yang menyebabkan partai politik lama harus memenuhi syarat peserta pemilu sama dengan partai politik baru.

Pasal 8 Ayat (1) UU No 8/2012 menyatakan bahwa partai politik (lama) yang memenuhi ambang batas perolehan suara nasional 3,5 persen (yang berarti partai politik yang memiliki kursi di DPR) langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com