Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Rezim Administrasi Pemilu Membelenggu Partai Baru

Kompas.com - 12/10/2017, 19:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

KINI saatnya pendaftaran partai politik peserta pemilu untuk Pemilu 2019. KPU telah merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD (PKPU No 11/2017).

PKPU itu merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU No 7/2017). Undang-undang ini mewajibkan semua partai politik, baik lama (sudah pernah ikut pemilu) maupun baru (belum pernah ikut pemilu), untuk mendaftar ke KPU.

Kali ini kita bahas bagaimana partai politik baru memenuhi syarat-syarat agar bisa menjadi peserta pemilu. Sedang untuk partai politik lama kita bahas pada kesempatan berikutnya.

Pasal 173 ayat (2) UU No 7/2017 menyebut sembilan syarat yang harus dipenuhi partai politik baru untuk menjadi peserta pemilu. Ditinjau dari tingkat kesulitannya (dari yang mudah ke yang sulit), syarat-syarat itu bisa dipilah menjadi tiga kelompok.

Kelompok pertama: 1) berstatus badan hukum; 2) mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar; 3) menyerahkan rekening dana kampanye; 4) menyerahkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan pusat; dan 5) mempunyai kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

Baca juga: Melepas dan Menahan Partai Politik Peserta Pemilu

Bagi partai politik yang benar-benar ingin menjadi peserta pemilu, tidaklah sulit memenuhi syarat-syarat tersebut. PKPU No 11/2017 meminta partai politik mengisi formulir dan menyediakan dokumen yang diperlukan. Semua formulir yang telah diisi dan dokumen yang menyertainya diserahkan ke KPU untuk dicek kelengkapan administrasinya.

Hasil verifikasi administrasi diserahkan KPU ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya mereka melakukan verifikasi faktual, untuk membuktikan benar-tidaknya apa yang tercatat dalam formulir dan dokumen. Di sini, partai politik harus memastikan bahwa mereka punya kantor beneran, bukan kantor papan nama atau fiktif.

KPU.GO.ID Alur Pendaftaran Partai Politik
KPU.GO.ID Alur Pendaftaran Partai Politik
Kelompok kedua, 6) memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; 7) memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan; dan 8) memiliki kepengurusan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.

PKPU No 11/2017 hanya menyebutkan tiga jabatan dan nama pengurus yang harus disebut, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara. Semua nama pengurus tersebut, diisikan ke dalam formulir lalu disertai dokumen pengesahannya. Semua formulir dan dokumen kepengurusan pusat, provinsi, kebupaten/kota, dan kecamatan harus disetor ke KPU.

Hasil verifikasi administrasi oleh KPU diserahkan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi faktual. KPU Kabupaten/Kota bekerja keras untuk memastikan keberadaan dan keabsahan pengurus di kabupaten/kota dan kecamatan.

Baca juga: Membangun Sistem yang Memudahkan Pemilih

Partai politik tidak bisa sembarangan mencantumkan nama. Sebab jika diketahui bahwa orang yang tersebut tidak tahu menahu bahwa dirinya pengurus partai politik, maka di wilayah itu, partai politik dinyatakan tidak memiliki pengurus.

Kelompok ketiga, 9) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.

Inilah syarat yang paling sulit sekaligus paling rumit verifikasinya. Terdapat nama, nomor induk kependudukan, nomor anggota, dan alamat yang diverifikasi. Verifikasi administrasi dilakukan KPU, lalu verifikasi faktual dikerjakan KPU Kabupaten/Kota.

Nah, dalam verifikasi faktual ini, KPU Kabupaten/Kota bisa melakukan sampling anggota, meskipun UU No 7/2017 sebetulnya menghendaki sensus. Secara teknis, partai politik menyediakan 10 persen nama, lalu petugas akan mengecek kebenarannya.

KPU.GO.ID Jadwal Pendaftaran Parpol Peserta Calon Peserta Pemilu 2019
Di sini keributan sering terjadi. Misalnya, pada saat petugas melakukan verifikasi, nama-nama yang disodorkan partai politik tidak ada di lapangan; sebaliknya, pengurus partai politik menuduh petugas yang tidak ada di lapangan. Dalam situasi seperti itu bisa ditempuh jalan pintas: kongkalikong antara petugas dengan pengurus partai politik.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com