JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Pamekasan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tersangka dan barang bukti terkait Rudi diserahkan ke kejaksaan.
"Hari ini pelimpahan tahap II untuk tersangka RUD (Rudi), yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk disidangkan," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Rencananya, Rudi akan disidang bersama dengan para tersangka lainnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Selama menunggu proses sidang, Rudi dititipkan di Rutan Medaeng, Surabaya.
(Baca juga: KPK Periksa Semua Tersangka Kasus Suap Pamekasan)
Sebelumnya, berkas perkara dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Bupati nonaktif Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin, telah dinyatakan lengkap.
Berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, pada 2 Agustus 2017.
Pasca-OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.
Dalam kasus ini, Rudi diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.