JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mendengarkan keterangan dari dua jaksa Kejaksaan Negeri Pamekasan soal kejadian salah tangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, dua jaksa Kejari Pamekasan tersebut, pada awalnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan ditangkap di tempat kerjanya dan dibawa ke Polda Jawa Timur.
Namun, mereka kemudian dilepas karena tak cukup bukti.
"Yang mereka sayangkan hak-hak perdata dia langsung hancur, kehormatan dan harga diri lembaga Kejaksaan menurut mereka ikut tercoreng karena pada saat dibawa mereka berpakaian dinas," kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Baca: Uang Suap Rp 250 Juta untuk Kajari Pamekasan Ditaruh di Kantong Plastik Hitam
Bambang menilai, tindakan OTT KPK perlu dievaluasi agar ke depannya tak terjadi kesalahan yang sama.
KPK dituntut memiliki bukti awal yang cukup sebelum melakukan OTT.
Apalagi, OTT dilakukan terhadap pegawai Kejaksaan yang juga dari bagian dari penegak hukum yang memahami proses penegakan hukum.
Bambang mengatakan, dua jaksa tersebut merasa operasi tersebut bukan OTT, melainkan penculikan dan perampasan karena ponsel yang bersangkutan juga ikut disita.
"Komisi III dalam posisi mendukung OTT-OTT yang dilakukan KPK, namun harus dilakukan dengan cermat. Tidak boleh ada lagi yang dilakukan secara serampangan," kata Politisi Partai Golkar itu.
Dalam kasus di Pamekasan, KPK menetapkan lima tersangka.
Baca juga: KPK Amankan Bupati Pamekasan dan Kajari dalam Operasi Tangkap Tangan
Mereka adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Namun, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.