JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman tidak banyak memberikan keterangan ketika dikonfirmasi wartawan mengenai pembahasan rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (5/9/2017).
Rapat dengan salah satu agenda pembahasan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tersebut berlangsung tertutup dan tidak bisa diliput oleh media.
Seusai rapat, Adi Toegarisman juga menutup rapat informasi soal materi yang dibahas bersama DPR.
"Kan sudah jelas tadi tertutup. Kalau kalian konfirmasi itu, ya saya kembalikan katakan tertutup," kata Adi.
Baca: Mendagri: Kami Angkat Tangan, Kasus Pamekasan Ini Sudah Parah
Dia menjelaskan, kehadirannya dalam rapat dengan Komisi III DPR-RI atas permintaan Jaksa Agung.
"Kami diminta ke sini oleh Jaksa Agung untuk memberikan penjelasan terkait OTT Pamekasan. Substansinya apa kan saya katakan tadi tertutup," ujar Adi.
Demikian pula saat ditanya soal OTT di Pamekasan, Adi tak mau menjelaskannya.
"Materi yang di dalam tertutup. Ya sudah! Yang di dalam tidak bisa saya sampaikan ke sini," kata Adi.
Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PAN Daeng Muhammad mengatakan, salah satu agenda rapat adalah membahas OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Selain Jamintel Kejagung, rapat juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kami tanya kepada orang yang ditangkap KPK. Mereka hadir di sini. Kenapa? Biar penegakan hukum kita fair, adil," kata Daeng kepada wartawan.
Baca: Jaksa Agung Minta Kasus Kajari Pamekasan Jadi Pelajaran Jaksa Lain
Komisi III menyoroti OTT di Pamekasan tersebut. Menurut Daeng, KPK tidak memikirkan perasaan keluarga kedua jaksa yang dibawa ke Jakarta, tetapi kemudian dilepaskan.
Apa yang dilakukan oleh KPK, kata dia, telah mempermalukan orang yang menjadi korban salah OTT.
"Kami akan bertanya ke KPK. Minta maaf juga tidak," kata Daeng.
Dia menambahkan, KPK terlalu mudah menangkap orang yang belum tentu ditemukan alat buktinya.