Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Akan Pimpin Rapat Kabinet Bahas Densus Tipikor

Kompas.com - 18/10/2017, 15:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengatakan, pembentukan datasemen khusus tindak pidana korupsi (Densus Tipikor) adalah sepenuhnya kewenangan Polri.

Namun, pembentukan Densus Tipikor ini akan dibahas dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Dalam rapat kabinet itu lah nanti diputuskan apakah disetujui atau tidak usulan Densus Antikorupsi itu," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

(baca: Wapres JK Nilai Tak Perlu Ada Densus Tipikor Polri)

Terkait Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan ketidaksetujuannya atas pembentukan Densus Tipikor, Johan mengatakan bahwa itu adalah pendapat pribadi Kalla.

Namun Johan menegaskan, pembahasan di rapat kabinet harus dilakukan karena pembentukan Densus Tipikor ini tak hanya melibatkan Polri, tapi juga lembaga lain seperti Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pembentukan Densus Tipikor juga berkaitan dengan anggaran sehingga harus melibatkan Kementerian Keuangan.

"Nah, ini belum ada rapat terbatas soal itu. Sehingga tidak bisa disimpulkan Presiden setuju atau tidak setuju," ucap Johan.

(baca: Fahri Hamzah: Wapres Seenaknya Aja Ngomong Tak Perlu Densus Tipikor)

Johan belum mengetahui kapan rapat kabinet akan digelar. Prinsipnya, lanjut Johan, Presiden berkali-kali menyampaikan perhatiannya bahwa pemberantasan korupsi harus terus diperkuat.

Presiden juga selalu menekankan mengenai sinergi antara penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

"Sinergi yang seperti apa? Ya sinergi yang dilakukan oleh Kapolri, Kejagung dan KPK dalam konteks ini. Kira-kira gambarannya seperti itu," ucap Johan.

(baca: Jokowi: Ada yang Tidak Suka Pemberantasan Korupsi)

Wapres Jusuf Kalla sebelumnya menilai, Polri tidak perlu membentuk Densus Tipikor.

Menurut dia, saat ini cukup memaksimalkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com