JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan rencana Kepolisian RI untuk membentuk Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif seusai mendengarkan penjelasan Kapolri Jendral Tito Karnavian dalam rapat kerja di Komisi III DPR.
"Kalau soal Densus itu, selama seperti yang dijelaskan oleh Pak Tito kami mendukung," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Adapun soal sistem penuntutan di Densus Tipikor, Laode menilai opsi kedua merupakan opsi yang paling memungkinkan. Opsi tersebut merupakan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan terkait penuntutan kasus tindak pidana korupsi.
Penyidik Polri nantinya berkoordinasi langsung dengan satuan tugas yang dibentuk kejaksaan. Opsi tersebut, kata Laode, diharapkan mampu mempercepat penanganan kasus korupsi.
Di samping itu, tak perlu ada perubahan hukum acara karena tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya yakin sih opsi kedua yang lebih visible," ujarnya.
(Baca juga: Kapolri Tegaskan Pembentukan Densus Tipikor Bukan untuk Bubarkan KPK)
Sementara soal bagi tugas antara Densus Tipikor dan KPK, menurut Laode, sudah jelas dan tak perlu ada lagi pembagian.
KPK menangani korupsi terkait penyelenggara negara dan dengan kerugian negara di atas Rp 1 miliar.
"Kalau Densus bisa melakukan apa saja seperti sekarang," kata Laode.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan, penyertaan kejaksaan dalam Densus Tipikor hanya untuk mempermudah proses penuntutan setelah Polri melakukan penyidikan.
"Tapi itu bukan berarti men-subordinate kejaksaan. Ini kekuatan kolektif kolegial. Jadi kepemimpinannya juga begitu," kata Tito.
"Kalau ada satu atap, berarti pimpinannya ada satu pati (perwira tinggi) bintang dua Polri, satu lagi eselon I dari kejaksaan, dan satu lagi dari BPK, jumlah ganjil agar pengambilan keputusan tidak deadlock," ucap dia.
(Baca juga: Jaksa Agung Setuju Pembentukan Densus Tipikor, asal...)
Namun, sambung Tito, bisa pula Polri dan kejaksaan tak satu atap dalam Densus Tipikor.
Sehingga Polri melalui Densus Tipikor langsung berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) khusus yang dibentuk kejaksaan terkait penuntutan tipikor.
Bahkan, menurut Tito, bisa saja sejak proses penyelidikan Polri berkonsultasi dengan satgas dari kejaksaan.