Pada awal Mei 2017, Sugito mengumpulkan seluruh sekretaris Dirjen dari seluruh unit kerja.
Menurut jaksa, uang suap yang diserahkan kepada Rochmadi dan Ali Sadli berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kemendes.
Jaksa mengatakan, Sugito pernah mengonfirmasi langsung mengenai permintaan uang itu kepada Rochmadi.
Saat itu, Rochmadi membenarkan permintaan uang tersebut.
Namun, Rochmadi menyarankan agar penyerahan uang langsung melalui Ali Sadli, tidak melalui Choirul Anam.
Selanjutnya, penyerahan uang secara bertahap dilakukan oleh Jarot Budi Prabowo.
Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.