Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Panggil Paksa oleh Pansus Angket, Ini Tanggapan KPK

Kompas.com - 18/10/2017, 08:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Panitia Khusus (Pansus) Angket yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana itu muncul setelah KPK kembali tidak hadir pada panggilan ketiga rapat dengar pendapat.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada prinsipnya KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimilikinya.

Dalam hal ini, termasuk penggunaan hak konstitusional DPR.

Namun, KPK berharap DPR menggunakan hak tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

Baca: KPK Kembali Tak Penuhi Panggilan, Pansus Angket Bakal Panggil Paksa

Menurut Febri, KPK telah secara resmi merespons surat yang dikirimkan atas nama salah satu Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Febri mengatakan, legalitas pembentukan Pansus saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.

Dalam uji materi tersebut, KPK menjadi pihak terkait. Dengan demikian, beralasan apabila KPK tidak dapat menghadiri undangan Pansus.

"Sangat penting memastikan apakah pelaksanaan dan pembentukan Pansus konstitusional atau tidak," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Panggil paksa

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket Eddy Wijaya Kusuma menyatakan, pihaknya akan memanggil paksa pimpinan KPK bila kembali tak hadir pada panggilan ketiga RDP.

"Kami menurut undang-undang dulu, setelah panggilan kedua, nanti ada panggilan ketiga. Setelah ketiga tidak hadir, kami akan minta bantuan Polri untuk panggil paksa. Itu undang-undang, bukan ngarang," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca: Alasan KPK Tak Hadiri Panggilan Pansus Angket

Menurut Eddy, Polri sedang mengkaji teknis pemanggilan paksa tersebut.

Terlebih, Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengamanatkan Polri untuk membantu menghadirkan objek dan subjek Hak Angket.

Terkait hal itu, Febri mengatakan, KPK meyakini bahwa Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian tidak akan melakukan seperti keinginan anggota Pansus.

KPK sangat meyakini bahwa tindakan Polri selalu dilandasi pertimbangan hukum dan aturan.

"Saya kira kita semua sudah dengar Kapolri tidak ingin campuri, itu keputusan Institusi Polri. Kami percaya Kapolri menyampaikan berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat," kata Febri.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menanggapi Undang-Undang MD3 yang mengatur soal kewenangan DPR meminta Polri untuk memanggil paksa saksi yang diundang oleh panitia khusus.

Saat itu, terkait dengan rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan meminta Polri menghadirkan paksa Miryam S Haryani dalam rapat jika tak hadir setelah panggilan ketiga.

Tito mengakui, dalam undang-undang itu diatur hak DPR meminta bantuan polisi. Namun, persoalannya, hukum acaranya dalam undang-undang itu tidak jelas.

Tito tak memungkiri, beberapa kali dalam kasus terdahulu, Polri memenuhi permintaan pansus untuk menghadirkan paksa seseorang yang mangkir dari panggilan di DPR.

Namun, kata Tito, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.

"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito.

"Kalau ada permintaan dari DPR untuk hadirkan paksa, kemungkinan besar Polri tidak bisa karena ada hambatan hukum. Hukum acara tidak jelas," ucap dia.

Kompas TV Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, OTT KPK dilakukan langsung dan berhubungan dengan kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com