Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Tak Penuhi Panggilan, Pansus Angket Bakal Panggil Paksa

Kompas.com - 17/10/2017, 15:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Eddy Wijaya Kusuma menyatakan, pihaknya akan memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila kembali tak hadir pada panggilan ketiga Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pada Selasa (11/10/2017), merupakan panggilan kedua yang kembali tak dihadiri KPK.

Melalui surat bernomor b/7160/HK.06/01-55/10/2017 yang ditujukan kepada Pansus, KPK menyatakan tak bisa hadir karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menurut undang-undang dulu, setelah panggilan kedua, nanti ada panggilan ketiga. Setelah ketiga tidak hadir, kami akan minta bantuan Polri untuk panggil paksa. Itu undang-undang, bukan ngarang," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Ia mengatakan, pernyataan Polri yang hendak mengkaji ihwal pemanggilan paksa KPK bukan merupakan suatu penolakan.

(baca: Alasan KPK Tak Hadiri Panggilan Pansus Angket)

Menurut dia, Polri justru sedang mengkaji teknis pemanggilan paksa tersebut.

Terlebih, Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengamanatkan Polri untuk membantu menghadirkan objek dan subjek Hak Angket.

Ia menambahkan, UU MD3 merupakan rumpun hukum administrasi, bukan pidana dan perdata, sehingga tak memiliki hukum acara.

(baca: Ketua KPK Minta Pansus Angket Sabar Tunggu Putusan MK)

Karena itu, menurut dia, Polri tak perlu mempermasalahkan ketiadaan hukum acara untuk menghadirkan objek dan subjek Hak Angket di hadapan Pansus.

"Ya enggak ada istilah enggak mau. Itu undang-umdang. Kemarin memang ditanyakan oleh Polri tentang panggil paksa karena dianggap belum ada hukum acaranya," papar Eddy.

"Kemarin sudah diterangkan oleh kita, bahwa hukum administrasi dan tata negara itu tidak ada hukum acaranya. Yang ada hukum acaranya adalah hukum pidana dan perdata," lanjut politisi PDI-P itu.

Pimpinan KPK sudah berkali-kali meminta Pansus Hak Angket DPR untuk bersabar menunggu putusan MK terkait uji materi soal hak angket.

Mahkamah Konstitusi tengah menguji materi UU MD3 soal hak angket DPR. KPK dan sejumlah pihak menganggap pembentukan Pansus ilegal.

Kompas TV Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, OTT KPK dilakukan langsung dan berhubungan dengan kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com