Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2017, 05:10 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, pemerintah ingin bersikap tegas untuk mengatur keberadaan organisasi masyarakat (ormas) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas (Perppu Ormas).

Bahtiar menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan seluruh ormas memiliki tujuan yang tidak bertentangan dengan ideologi dan tujuan negara.

Pemerintah, kata Bahtiar, memiliki kewenangan untuk mengatur keberadaan ormas sebab Indonesia tidak mengenal hak bebas mutlak.

"Indonesia tidak mengenal hak bebas mutlak. Ada batasnya, yaitu hak orang lain. Kalau tidak mau diatur, cari saja negara lain," ujar Bahtiar saat menjadi pembicara dalam diskusi Respublica Political Institute bertajuk 'Perppu Ormas dan Ancaman Radikalisme' di Megawati Institute, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

(baca: Perppu Ormas Perlu Didukung, tetapi Juga Harus Disempurnakan)

Menurut Bahtiar, saat ini tidak sedikit ormas-ormas yang berkegiatan di luar tujuan seperti yang dicantumkan dalam AD/ART atau saat mendaftar di kementerian.

Sementara dalam Pasal 7 Undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang Ormas disebutkan bahwa setiap pembentukan ormas harus sesuai dengan tujuan negara.

"Faktanya hari ini ormas baik badan hukum atau tidak, telah digunakan untuk, beraktivitas di luar tujuannya," tuturnya.

"Pasal 7 kan ada tujuan pembentukan ormas dan tujuan adanya ormas di negara ini. Harus dipastikam ormas apapun jenisnya, tidak keluar dari tujuan negara. Itu ada batasannya," kata Bahtiar.

(baca: Jika Perppu Ormas Batal, Pemerintah Dinilai Sulit Bendung Radikalisme)

Dia mencontohkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang belum lama ini dibubarkan oleh pemerintah.

Menurut Bahtiar, pemerintah memiliki bukti lengkap bahwa HTI memiliki tujuan untuk mengganti ideologi Pancasila dengan konsep khilafah.

"Faktanya ada dan banyak, bahkan hendak mengganti ideologi negara. Contohnya HTI itu. Kami tidak basa-basi soal ini. Fakta itu ada. Kami bisa memberikan fakta," ucap Bahtiar.

Mahkamah Konstitusi tengah melakukan uji materi terhadap Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pihak.

Begitu pula Komisi II DPR juga membahas Perppu Ormas bersama pemerintah.

Kompas TV Anggota komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan PERPPU Ormas bersama sejumlah unsur dari pemerintah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Nasional
Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Nasional
Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Nasional
Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Nasional
Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Nasional
IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

Nasional
Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Nasional
KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

Nasional
Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Nasional
Tak Ditahan, Firli Bahuri 'Kucing-Kucingan' dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Tak Ditahan, Firli Bahuri "Kucing-Kucingan" dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Nasional
Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Nasional
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Nasional
Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Nasional
KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com