JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Bolaang Mongondow, Selasa (17/10/2017).
Marlina merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Marlina akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha, anak kandung Marlina.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AAM," ujar Febri.
(baca: Diduga Menyuap Ketua Pengadilan, Aditya Moha Beralasan demi Nama Ibu)
Dalam kasus ini, Aditya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono.
Suap tersebut diduga guna memengaruhi putusan perkara yang menjerat ibunya. Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado.
(baca: Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerumus Dugaan Suap Hakim)
Atas vonis itu, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menduga uang suap yang diberikan Aditya kepada hakim sebesar 64.000 dollar Singapura.
Setelah penangkapan, KPK menetapkan Aditya dan Sudi Wardono sebagai tersangka.