Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Usut Perkara Pencucian Uang Bos First Travel

Kompas.com - 16/10/2017, 15:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penuntasan perkara dugaan penipuan dan penggelapan oleh perusahaan perjalanan umrah First Travel kemungkinan masih menempuh waktu lama.

Penyidik belum menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya.

Sebab, polisi masih mendalami adanya dugaan pencucian uang oleh para tersangka dari hasil kejahatannya.

"Ada yang harus dilengkapi lagi karena TPPU mau diajukan juga," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Dugaan pencucian uang oleh bos First Travel masih ditangani di tingkat penyelidikan.

(baca: 50 Rekening yang Terima Aliran Dana dari Bos First Travel Dibekukan)

Polisi masih fokus mengusut penggelapan uang calon jemaah umrah yang totalnya hingga Rp 800 miliar.

Menurut Setyo, akan lebih efisien jika kedua berkas digabungkan untuk proses penuntutan.

"Sebetulnya bisa maju satu-satu, tapi mau dibarengin sekalian tuntas. TPPU nanti dicari lagi," kata Setyo.

(baca: Polisi Sita 8 Perusahaan Lain Milik Bos First Travel, Apa Saja?)

Hingga dua bulan penyidikan, polisi mengakui masih banyak fakta yang belum terpenuhi. Di antaranya soal ke mana saja uang ribuan calon jamaah digelapkan.

Dari banyaknya aset yang disita, totalnya hanya mencapai Rp 50 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga bos First Travel sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menjerat adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.

(baca: Tagihan kepada First Travel Capai Rp 908 Miliar, Pengurus Gelar Verifikasi Hari Ini)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com