JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan sebanyak 50 rekening yang diketahui menerima aliran dana dari rekening Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari.
Aliran dana tersebut merupakan sisa aset yang dimiliki Andika dan Anniesa sebesar Rp 7 Miliar.
"Ada sisa dana di rekening, kami sudah menutup 50 rekening yang didalamnya terdapat dana Rp 7 miliar," Kiagus saat ditemui di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
(baca: Bos First Travel Tak Akui Sebagian Aset yang Disita Penyidik)
Selain itu, kata Kiagus, ada juga sisa aset bos First Travel yang berbentuk asuransi.
Meski demikian, Kiagus enggan menyebutkan siapa pemilik dari 50 rekening yang dibekukan oleh PPATK.
"Tidak boleh saya sebutkan tapi jumlahnya aja, Rp 7 Miliar. Ada juga dalam bentuk Asuransi," kata dia.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kiagus juga membenarkan adanya aliran dana yang digunakan bos First Travel untuk membeli saham sebuah restoran di London, Inggris, sebesar 40 persen.
(baca: Total Uang Korban First Travel Rp 848,7 Miliar, Belum Termasuk Utang)
Menurut Kiagus, PPATK tengah menelusuri apakah masih terdapat sisa dana dari pembelian saham restoran tersebut.
"Iya. Kalau transaksi keluar negeri itu ada. Tapi itu nanti ditelusuri lagi apakah sisa dananya masih ada," ucapnya.
Kiagus mengungkapkan bahwa PPATK telah menyerahkan hasil penelusuran dan analisis aliran dana rekening milik bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, ke penyidik Bareskrim Mabes Polri.
(baca: First Travel Ingin Berangkatkan Jemaah dengan Modus Penipuan Bar)
Dari analisis itu juga PPATK menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
"Kalau ada upaya untuk menyamarkan dana hasil kejahatan ya itu TPPU. Mestinya ada TPPU-nya," kata Kiagus.