Salin Artikel

Polisi Masih Usut Perkara Pencucian Uang Bos First Travel

Penyidik belum menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya.

Sebab, polisi masih mendalami adanya dugaan pencucian uang oleh para tersangka dari hasil kejahatannya.

"Ada yang harus dilengkapi lagi karena TPPU mau diajukan juga," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Dugaan pencucian uang oleh bos First Travel masih ditangani di tingkat penyelidikan.

(baca: 50 Rekening yang Terima Aliran Dana dari Bos First Travel Dibekukan)

Polisi masih fokus mengusut penggelapan uang calon jemaah umrah yang totalnya hingga Rp 800 miliar.

Menurut Setyo, akan lebih efisien jika kedua berkas digabungkan untuk proses penuntutan.

"Sebetulnya bisa maju satu-satu, tapi mau dibarengin sekalian tuntas. TPPU nanti dicari lagi," kata Setyo.

(baca: Polisi Sita 8 Perusahaan Lain Milik Bos First Travel, Apa Saja?)

Hingga dua bulan penyidikan, polisi mengakui masih banyak fakta yang belum terpenuhi. Di antaranya soal ke mana saja uang ribuan calon jamaah digelapkan.

Dari banyaknya aset yang disita, totalnya hanya mencapai Rp 50 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga bos First Travel sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menjerat adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.

(baca: Tagihan kepada First Travel Capai Rp 908 Miliar, Pengurus Gelar Verifikasi Hari Ini)

Menurut polisi, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel sebanyak 58.682 orang.

Mereka adalah calon jemaah yang sudah membayar paket promo Rp 14,3 juta per orang dalam periode Desember 2016 hingga Mei 2017.

Kalau dihitung kerugiannya, untuk yang paket saja mencapai Rp 839.152.600.000. Selain itu, sejumlah calon jemaah ada yang masih diminta membayar carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta sehingga jumlah penambahan itu sebesar Rp 9.547.500.000.

Jika ditotal menjadi Rp 848.700.100.000. Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.

First Travel belum membayar provider tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar. Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp 24 miliar. Kemudian, utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/16/15201671/polisi-masih-usut-perkara-pencucian-uang-bos-first-travel

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke