JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang terlibat dalam kasus dugaan suap opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016, akan menjalani sidang perdana.
Dua auditor BPK tersebut yakni Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.
Jaksa KPK Moch Takdir Suhan mengatakan keduanya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2017).
"Ali Sadli dan Rochmadi pembacaan dakwaan Senin, agenda sidang jam 10.00," kata Takdir saat dikonfirmasi Rabu (11/10/2017) malam.
Baca: Jaksa KPK Sebut Penjelasan Auditor BPK Tidak Masuk Akal
Takdir mengatakan, dakwaan untuk kedua auditor BPK tersebut terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rochmadi dan Ali Sadli menjadi tersangka di KPK untuk dua perkara yakni pada kasus suap opini WTP dan kasus TPPU.
KPK menemukan adanya dugaan pencucian uang oleh kedua tersangka setelah menemukan bukti baru dalam penyidikan kasus suap opini WTP tersebut.
Dalam kasus suap opini WTP, Rochmadi dan Ali Sadli diduga menerima suap dari Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Suap tersebut agar Kemendes PDTT mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Keduanya diduga menerima suap yang nilai totalnya Rp 240 juta dari dua pejabat Kemendes tersebut.
Baca: Ada Istilah "Filosofi Audit Firaun" dalam Percakapan Pimpinan dan Auditor BPK
Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diduga merupakan suap untuk Rochmadi sementara Rp 40 juta diduga untuk Ali Sadli.
Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga memberi suap, Sugito dan Jarot disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Rochmadi dan Ali, sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Dalam kasus pencucian uang, KPK menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil pencucian uang kedua tersangka.