Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Auditor BPK Ubah Isi BAP Setelah Bertemu Fahri Hamzah di Rutan

Kompas.com - 04/10/2017, 16:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Rochmadi menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Rochmadi adalah salah satu tersangka yang diduga sebagai penerima suap.

Ia ditangkap pada operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Mei 2017 lalu.

Dalam persidangan, Rochmadi sempat dikonfirmasi mengenai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

(baca: Namanya Disebut dalam Sidang, Fahri Hamzah Merasa Di-bully KPK)

Dalam BAP, Rochmadi mengakui bahwa uang Rp 200 juta di dalam brankasnya adalah uang yang berasal dari pejabat Kemendes.

Pengakuan itu disampaikan Rochmadi saat baru ditangkap dalam OTT. Saat itu, dia diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi saya diperiksa 24 jam. Sampai terakhir saya jawab saya tak tahu. Tapi penyidik bilang, sudah Bapak mengaku saja. Lalu saya bilang, ya sudah lah. 24 jam saya diperiksa, saya dalam keadaan letih, shock," kata Rochmadi.

(baca: Fahri Hamzah Minta Publik Tak Khawatirkan Wacana Pembekuan KPK)

Setelah itu, Rochmadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Namun, seminggu kemudian, Rochmadi meralat keterangan dalam BAP tersebut.

Kepada penyidik KPK, Rochmadi mengatakan bahwa keterangan dalam pemeriksaan sebelumnya salah.

Menurut dia, tidak pernah ia menerima uang Rp 200 juta melalui bawahannya, Ali Sadli.

Kemudian, jaksa KPK menanyakan, apakah ia pernah ditemui seseorang saat baru ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

(baca: Fahri Hamzah Sebut KPK Mengada-ada Jika Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi)

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com