JAKARTA, KOMPAS.com - Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Rochmadi menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Rochmadi adalah salah satu tersangka yang diduga sebagai penerima suap.
Ia ditangkap pada operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Mei 2017 lalu.
Dalam persidangan, Rochmadi sempat dikonfirmasi mengenai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
(baca: Namanya Disebut dalam Sidang, Fahri Hamzah Merasa Di-bully KPK)
Dalam BAP, Rochmadi mengakui bahwa uang Rp 200 juta di dalam brankasnya adalah uang yang berasal dari pejabat Kemendes.
Pengakuan itu disampaikan Rochmadi saat baru ditangkap dalam OTT. Saat itu, dia diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi saya diperiksa 24 jam. Sampai terakhir saya jawab saya tak tahu. Tapi penyidik bilang, sudah Bapak mengaku saja. Lalu saya bilang, ya sudah lah. 24 jam saya diperiksa, saya dalam keadaan letih, shock," kata Rochmadi.
(baca: Fahri Hamzah Minta Publik Tak Khawatirkan Wacana Pembekuan KPK)
Setelah itu, Rochmadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Namun, seminggu kemudian, Rochmadi meralat keterangan dalam BAP tersebut.
Kepada penyidik KPK, Rochmadi mengatakan bahwa keterangan dalam pemeriksaan sebelumnya salah.
Menurut dia, tidak pernah ia menerima uang Rp 200 juta melalui bawahannya, Ali Sadli.
Kemudian, jaksa KPK menanyakan, apakah ia pernah ditemui seseorang saat baru ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
(baca: Fahri Hamzah Sebut KPK Mengada-ada Jika Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi)