Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Sebut Penjelasan Auditor BPK Tidak Masuk Akal

Kompas.com - 11/10/2017, 23:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penjelasan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri tidak masuk akal.

Hal tersebut dikemukakan jaksa KPK saat membacakan tuntutan bagi Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

"Penjelasan saksi Rochmadi Saptogiri tersebut tidak dapat diterima dengan akal sehat," kata jaksa KPK.

Rochmadi saat menjadi saksi untuk dua terdakwa pada persidangan sebelumnya membantah telah menerima uang dari terdakwa sebesar Rp 200 juta, yang diserahkan melalui Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.

Rochmadi kemudian mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat dihadapan penyidik KPK tanggal 27 Mei 2017 nomor 15. Dalam BAP itu Rochmadi mengakui tanggal 10 Mei 2017 dirinya memang pernah menerima sesuatu dari Ali Sadli.

(Baca: Ada Istilah "Filosofi Audit Firaun" dalam Percakapan Pimpinan dan Auditor BPK)

Menurut Rochmadi, Ali memberitahu bahwa ada titipan untuknya, yang diletakan di bawah tempat tidur kantor. Rochmadi kemudian menjawab "ya".

Kemudian, pada sore hari ia mengambil bungkusan plastik atau kain di bawah tempat tidur itu. Di dalamnya terdapat uang dalam bentuk bundelan. Bungkusan itu dibukanya dan uangnya dimasukan ke dalam brankas.

Rochmadi mengaku waktu itu tidak tahu pemberian uang itu untuk apa dan tidak menghitung jumlahnya, karena langsung memasukan ke brankas.

Rochmadi mengatakan, saat di BAP itu ia memberikan keterangan dalam kondisi lelah sehingga menyerahkan jawaban sepenuhnya kepada penyidik KPK.

(Baca: Auditor BPK Ubah Isi BAP Setelah Bertemu Fahri Hamzah di Rutan)

Ia juga mengaku saat itu sedang panik dan shock karena tidak menyangka ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak dapat berpikir panjang. Namun, keterangan Rochmadi itu menurut jaksa KPK mesti diabaikan.

Jaksa menyatakan pada awal memberikan keterangan di depan persidangan, Rochmadi menyatakan ketika diperiksa penyidik KPK tidak ada paksaan dan tekanan.

"Dan ketika akan menandatangi BAP, saksi telah membaca lebih dulu," ujar jaksa KPK.

Selain itu, menurut jaksa, jika Rochmadi memang panik saat BAP, jawabannya justru sama dan sesuai dengan keterangan Ali Sadli, Choirul Anam, Jarot, dan alat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV.

Halaman:


Terkini Lainnya

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com