JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan kasus dugaan suap pada pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda.
Sugito dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Jarot dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Dua Auditor BPK yang Ditangkap KPK Beda Keterangan soal Uang dari Kemendes
"Menyatakan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK, saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Sementara, hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan berterus terang dipersidangan dan menyesali perbuatannya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan.
Baca: Auditor BPK Ubah Isi BAP Setelah Bertemu Fahri Hamzah di Rutan
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, didakwa menyuap Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.
Sugito yang didakwa bersama-sama Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo, diduga memberikan uang Rp 240 juta kepada dua pejabat BPK tersebut.
Menurut jaksa, uang Rp 240 juta itu diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Selain itu, suap tersebut diduga untuk menutupi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2015 dan Semester I 2016, sebesar Rp 550 miliar.