JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Sigit ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap terkait temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh BPK tahun 2017, terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sigit sudah ditahan sejak Rabu (20/9/2017), setelah KPK memeriksa yang bersangkutan.
"Pada Rabu setelah melakukan pemeriksaan terhadap SGY, dilakukan pehananan untuk SGY," kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
(Baca juga: BPK Janji Tidak Menolerir Auditornya yang Diduga Terima Suap)
Febri melanjutkan, Sigit ditahan di Pomdam Jaya Guntur, untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, ia membenarkan bahwa KPK belum melakukan penahanan terhadap General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi.
Febri belum menjelaskan alasan KPK belum menahan Setia. Meskipun, Setia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan Sigit dan Setia sebagai tersangka. Setia diduga menyuap Sigit dengan memberikan motor Harley Davidson.
(Baca: Suap GM Jasa Marga ke Auditor BPK Diduga Berupa Motor Harley Davidson)
Suap itu terkait dengan temuan PDTT oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.
Dalam temuan PDTT tersebut, pada tahun 2015 dan 2016, diindikasikan terdapat kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga menerima, Sigit disangkakan dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Setia, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.