Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Eggi Sudjana Ingin Ubah Laporan ke Polisi Pakai Pasal Penistaan Agama

Kompas.com - 09/10/2017, 23:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, berencana mengubah laporan yang disampaikannya ke Bareskrim Polri terhadap pengacara Eggi Sudjana beberapa waktu lalu.

Laporan yang pada awalnya tuduhan ujaran kebencian ingin diubah menjadi dugaan penistaan agama.

"Pada prinsipnya sih kami mau mengubah," kata Sures saat dihubungi, Senin (9/10/2017) malam.

Jika awalnya Eggi dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka nantinya Eggi akan dijerat pasal 156 a KUHP dan pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Pasal 28 Ayat 2-nya rencana akan kami ganti Pasal 156 a (KUHP)," kata dia.

(Baca: Dianggap Bikin Gaduh Umat Beragama, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi)

Namun, lanjut Sures, hal itu belum bisa dilakukan lantaran berkas laporan masih diproses oleh Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri. Perubahan laporan dapat dilakukan setelah Subdit Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menerima berkas laporan tersebut.

"Berkas (laporan) kami masih dalam perjalanan dari subdit cyber crime ke bagian pidana umum, jadi belum bisa ubah," kata dia.

Menurut dia, berdasarkan pertemuan yang dilakukan hari ini, pihak Bareskrim menginformasikan bahwa pada Kamis (12/10/2017) berkas laporan tersebut sudah diterima oleh Subdit Tindak Pidana Umum. Dengan demikian bisa dilakukan perubahan pada laporan.

"Mereka (polisi) bilang akan menghubungi kami. Cuma, kami pada prinsipnya, setelah hari Kamis enggak ada kabar, (maka) akan kami datangi saja Bareskrim. Kami 'jemput bola' biar cepat (penindakannya), jadi tidak menunggu," kata dia.

(Baca: Alasan Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas)

Sebelumnya, Eggi dilaporkan ka Bareskrim pada Kamis (5/10/2017) setelah pernyataannya menanggapi penerbitan Perppu Ormas dinilai menyinggung agama lain.

Kala itu, Eggi menyatakan bahwa pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.

"Jadi kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan. Menurut kami itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," kata Sures saat dihubungi, Kamis malam.

Sures mengatakan, ia sangat terusik dengan adanya pernyataan itu. Sebagai umat beragama, kata dia, kelompoknya berupaya menciptakan keharmonisan. Demikian pula umat agama lainnya yang melebur dengan perbedaan yang ada.

Halaman:


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com