Laporan yang pada awalnya tuduhan ujaran kebencian ingin diubah menjadi dugaan penistaan agama.
"Pada prinsipnya sih kami mau mengubah," kata Sures saat dihubungi, Senin (9/10/2017) malam.
Jika awalnya Eggi dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka nantinya Eggi akan dijerat pasal 156 a KUHP dan pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 28 Ayat 2-nya rencana akan kami ganti Pasal 156 a (KUHP)," kata dia.
(Baca: Dianggap Bikin Gaduh Umat Beragama, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi)
Namun, lanjut Sures, hal itu belum bisa dilakukan lantaran berkas laporan masih diproses oleh Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri. Perubahan laporan dapat dilakukan setelah Subdit Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menerima berkas laporan tersebut.
"Berkas (laporan) kami masih dalam perjalanan dari subdit cyber crime ke bagian pidana umum, jadi belum bisa ubah," kata dia.
Menurut dia, berdasarkan pertemuan yang dilakukan hari ini, pihak Bareskrim menginformasikan bahwa pada Kamis (12/10/2017) berkas laporan tersebut sudah diterima oleh Subdit Tindak Pidana Umum. Dengan demikian bisa dilakukan perubahan pada laporan.
"Mereka (polisi) bilang akan menghubungi kami. Cuma, kami pada prinsipnya, setelah hari Kamis enggak ada kabar, (maka) akan kami datangi saja Bareskrim. Kami 'jemput bola' biar cepat (penindakannya), jadi tidak menunggu," kata dia.
(Baca: Alasan Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas)
Sebelumnya, Eggi dilaporkan ka Bareskrim pada Kamis (5/10/2017) setelah pernyataannya menanggapi penerbitan Perppu Ormas dinilai menyinggung agama lain.
Kala itu, Eggi menyatakan bahwa pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.
"Jadi kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan. Menurut kami itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," kata Sures saat dihubungi, Kamis malam.
Sures mengatakan, ia sangat terusik dengan adanya pernyataan itu. Sebagai umat beragama, kata dia, kelompoknya berupaya menciptakan keharmonisan. Demikian pula umat agama lainnya yang melebur dengan perbedaan yang ada.
"Tiba-tiba ada itu, kan bagaimana. Sangat menciptakan kegaduhan sosial di masyarakat," kata Sures.
Sures mengaku membawa sejumlah bukti dalam laporannya, antara lain video dari Youtube yang menayangkan Eggi saat wawancara dan juga berita media online. Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi Nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.
Eggi membantah
Sementara itu, Eggi membantah melakukan ujaran kebencian. Menurut dia, dalam sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa", sudah jelas bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Tuhan yang Esa.
Jika mengacu isi Perppu Ormas yang melarang organisasi yang tak sesuai Pancasila harus dibubarkan, kata Eggi, maka kelompok yang tidak menerapkan sila pertama itu harus dibubarkan.
"Secara objektif artinya tidak memihak pada siapapun, bila sudah berlaku jadi hukum maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan," kata Eggi.
Namun, kata Eggi, dalam Islam diajarkan untuk tak mengurusi ajaran agama lain.
Oleh karena itu, Eggi mendesak agar Perppu Ormas tida .diberlakukan untuk menghormati keyakinan masing-masing.
"Jadi jangan salah paham dengan saya. Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu," kata Eggi.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/09/23001071/pelapor-eggi-sudjana-ingin-ubah-laporan-ke-polisi-pakai-pasal-penistaan