JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, pernah jalan-jalan ke Singapura seusai melakukan kunjungan kerja di Batam untuk keperluan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu ditanyakan oleh majelis hakim saat Gamawan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).
Gamawan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya waktu itu hadiri peresmian perekaman e-KTP ke Batam. Melihat bagaimana proses perekaman data. Saya pun datang ke semua provinsi," ujar Gamawan kepada majelis hakim.
Baca: Sering Ditanya soal Uang E-KTP, Gamawan Selalu Kantongi Kuitansi
Menurut Gamawan, karena sudah selesai melihat proses perekaman data, ia diajak anak buahnya untuk berlibur semalam di Singapura.
Saat itu, dia didampingi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Ia juga didampingi oleh Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca: Gamawan Fauzi Disebut Terima Honor dari Uang Proyek E-KTP
Dua orang yang mendampingi Gamawan tersebut merupakan terdakwa yang divonis bersalah dalam korupsi pengadaan e-KTP.
"Saya diajak menyeberang ke Singapura, itu pun saya bayar uang sendiri. Hanya untuk rekreasi sebentar, karena Sabtu-Minggu kan libur," kata Gamawan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.