Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket KPK Jadwalkan Pemanggilan Gamawan Fauzi

Kompas.com - 26/07/2017, 20:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke dalam rapat pansus. Hal itu diputuskan usai pansus menggelar rapat internal.

Anggota pansus hak angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, pansus ingin menggali mengenai proses pengadaan e-KTP. Apalagi, dalam sidang e-KTP, Gamawan pernah menyebut adanya rekomendasi dari Ketua KPK Agus Rahardjo soal pengadaan e-KTP.

Saat itu, Agus masih menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).

"Cuma kami kan belum tahu jelas bahwa itu benar atau enggak. Karena itu kan ucapan Pak Gamawan Fauzi makanya perlu dipanggil," kata Eddy seusai rapat pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017) malam.

"Waktu itu baru dengar ucapan Pak Gamawan dalam kesaksian di sidang pengadilan," tuturnya.

(Baca: Novel Baswedan: Harapan Orang yang Menyerang Saya Sia-sia, Tak Ada Gunanya)

Namun, pansus belum memastikan tanggal kapan akan memanggil Gamawan. Sebab, DPR akan memasuki masa reses Jumat (28/7/2017).

Menurutnya, pemanggilan Gamawan juga termasuk dalam fungsi pengawasan yang dimiliki DPR. Pernyataan yang pernah diungkapkan Gamawan perlu dibuktikan.

Saat ditanyakan apakah pansus tak khawatir dengan persepsi publik bahwa pansus semakin menunjukkan adanya kepentingan terhadap kasus e-KTP, Eddy membantahnya.

"Ya jangan punya pandangan begitu. Makanya harus kita clear-kan," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.

(Baca:  Aktivis Duga Kasus Novel Jadi Barter untuk Kasus Lain, Ini Buktinya...)

Sebelum memanggil Gamawan, pansus angket berencana turun ke lapangan untuk mengkonfirmasi informasi yang didapatkan dari sejumlah pihak.

Beberapa informasi itu di antaranya mantan anak buah M Nazaruddin Yulianis, terpidana kasus suap sengketa pilkada Mukhtar Effendi dan keponakannya, Niko Panji Tirtayasa.

Niko dalam kesaksiannya di pansus sempat menyebutkan bahwa dirinya pernah disekap oleh KPK di sebuah rumah di kawasan Kelapa Gading dan Depok. Ia ditempatkan di rumah sekap tersebut selama menjadi saksi di tahap penyidikan satu kasus di KPK.

Lokasi-lokasi itu merupakan salah satu yang akan dikunjungi pansus. Kemungkinan, kunjungan ke lokasi tersebut akan dilakukan pada pekan depan, di masa reses DPR.

"Ini akan kami telusuri semua," tutur Eddy.

Kompas TV Pansus Angket KPK Undang Mahfud MD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com