Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Minta Publik Tak Pesimistis atas Upaya KPK Kembali Jadikan Novanto Tersangka

Kompas.com - 06/10/2017, 22:25 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menemukan alat bukti yang tepat untuk bisa menjerat Setya Novanto sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Putusan gugatan praperadilan menyatakan pembatalan penetapan tersangka Novanto oleh KPK.

Meskipun, hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, yang memimpin sidang praperadilan menyatakan bahwa alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat pada MA, Abdullah, KPK memiliki banyak bukti terkait kasus korupsi e-KTP. Ia meminta semua pihak yakin KPK bisa menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.

"Bahkan sekarang mau kerja sama dengan FBI, tentunya akan ditemukan alat-alat bukti baru. Enggak usah pesimistislah," kata Abdullah di MA, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

Abdullah menegaskan, putusan Cepi pada praperadilan hanya menggugurkan status tersangka Setya, bukan tindak pidananya.

Oleh karena itu, KPK masih bisa menjerat Setya dengan bukti yang tepat sesuai perannya pada kasus tersebut.

"Bahwa pada saat mengadili praperadilan hanya formilnya saja, tidak menyangkut pidananya. Perbuatan pidanya itu dilakukan atau tidak dilakukan, semuanya terpulang pada KPK," kata dia.

Abdullah juga mengingatkan KPK agar lebih cermat menggunakan barang bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Enggak usah tergesa-gesa kalau tergesa-gesa, ada plus dan minusnya," kata dia.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Cepi Iskandar yang Memimpin Praperadilan Novanto

Kerja sama KPK dengan FBI dalam pencarian bukti mengacu Pasal 12 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Sebelumnya, dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017), Hakim Cepi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka Setya dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

KPK diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com