JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari meminta maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara.
Permintaan maaf itu disampaikan Rita karena ia harus menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya pertama-tama mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat Kutai, Kalimantan Timur, karena hari ini saya dinyatakan tersangka dan harus menjalani prosesnya," ujar Rita seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Meski demikian, Rita tetap tidak mengaku bersalah. Ia berupaya meyakinkan bahwa ia tidak pernah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai bupati.
Baca: Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Penghuni Pertama Rutan Baru KPK
"Saya tidak merasa bersalah dengan dua hal yang dituduhkan KPK. Tapi proses ini harus saya lewati, bahwa kalau diperiksa harus ditahan, kan begitu," kata Rita.
Rita tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.30 WIB. Politisi Partai Golkar tersebut hampir 9 jam berada di Gedung KPK.
Pada pukul 20.55 WIB, Rita keluar menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia didampingi beberapa kerabat dan pengacara.
Rita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
Baca: KPK Telusuri Peran Tim 11, Pengatur Proyek untuk Bupati Kukar Rita Widyasari
Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.