JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Rita bersama 11 tahanan lainnya menjadi penghuni pertama rumah tahanan baru yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Rutan tersebut mulai beroperasi setelah diresmikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo pada Jumat pagi.
Baca: KPK Telusuri Peran Tim 11, Pengatur Proyek untuk Bupati Kukar Rita Widyasari
Rita tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.30 WIB. Politisi Partai Golkar tersebut hampir 9 jam berada di Gedung KPK.
Pada pukul 20.55 WIB, Rita keluar menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia didampingi beberapa kerabat dan pengacara.
Rita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
Baca: Foto-foto dan Video Bagian Dalam Rutan Baru KPK
Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.