Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Setya Novanto, Fadli Zon Minta agar Hukum Tak Dijadikan Alat Politik

Kompas.com - 05/10/2017, 18:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, akan menghormati apapun keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menanggapi kemungkinan KPK akan kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

DPR menghormati proses hukum jika KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus yang diduga melibatkan Setya Novanto.

"Itu kan udah proses hukum ya. Saya kira harus hargai saja proses hukum baik yang sebelumnya maupun sekarang, maupun ke depan. Tapi hukum jangan dijadikan alat politik begitu saja," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Baca: Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK

Meski demikian, ia menilai, kasus korupsi proyek e-KTP merupakan kasus yang terjadi pada DPR periode lalu sehingga sulit untuk mengumpulkan bukti yang lengkap.

Oleh karena itu, perlu waktu yang panjang untuk mengumpulkan bukti lengkap untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

DPR tak akan terganggu dengan kemungkinan yang akan terjadi terhadap Setya Novanto.

"Ya kalau sisi kelembagaan tidak terganggu. Sejauh yang kami jalankan itu kan kolektif kolegial, saling mendukung, mem-back up per bidang. Sya kira enggak ada masalah," lanjut dia.

Baca: Ketua KY: Hakim Cepi Sudah Empat Kali Dilaporkan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan akan ada surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Ketua DPR Setya Novanto.

Namun, hingga saat ini KPK masih mempelajari putusan praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto.

"Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Saut mengatakan, KPK tidak ingin terburu-buru untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. 

Kompas TV Jubir KY Farid Wajdi: Jika hakim bersalah sanksinya sampai pemecatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com