JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai landasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tak layak disahkan sebagai undang-undang.
Sebab, Mardani menilai Perppu Ormas sangat lemah landasan filosofis dan hukumnya.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang digantikan Perppu Ormas, lebih kuat landasan hukumnya karena tak menghapus mekanisme pengadilan dalam pembubaran ormas.
"Paradigma Perppu Ormas sekarang ini seyogyanya seperti ketika mengelola negara pada zaman Orde Baru," kata Mardani melalui keterangan tertulis, Kamis (5/10/2017).
(Baca juga: Pembahasan Perppu Ormas Berpotensi Dilakukan dalam Tensi Tinggi)
Anggota Komisi II DPR ini mengingatkan pemerintah agar Perppu Ormas tak menjadi alat represi dan tafsir tunggal ideologi, seperti mengulang era Orde Lama dan Orde Baru.
Mardani juga mengusulkan pelibatan elemen lain dalam pembahasan Perppu Ormas. Selain tiga kementerian yang telah diundang Komisi II DPR, ia mengusulkan Kementerian Agama, TNI dan Polri juga dilibatkan dalam pembahasan.
"Saya berharap rapat dengan semua elemen Pemerintah tersebut menjadi sikap DPR terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas ini," ucap dia.