JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bercerita mengenai berbagai macam modus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat daerah pada Simposium Nasional tentang otonomi daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Tjahjo menceritakan, ada suatu daerah yang Kantor DPRD-nya pernah didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena seluruh anggotanya menerima uang sebesar Rp 5 juta sebelum rapat.
"Ini memang saking bodohnya atau saking pinternya. Wali Kota ini hanya membagi uang Rp 5 ke anggota DPRD. Yang bagi langsung Wali Kota di hotel bintang lima, ada CCTV-nya. Jelas-jelas, ini musibah yang paling menyedihkan," kata Tjahjo.
Tjahjo juga mengisahkan modus pejabat daerah dalam melobi pejabat pemerintah pusat, dan itu sempat terjadi di kementeriannya.
Baca: ICW: Modus Korupsi APBD Bukan Hanya di SKPD, tetapi Libatkan DPRD
Ia mengaku pernah mendapati seorang sekretaris daerah yang menginstruksikan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyumbang sejumlah uang untuk memberikan suap kepada pejabat di kementeriannya.
Uang tersebut diletakkan dalam amplop yang disisipkan di bawah makanan yang menjadi buah tangan dari pejabat daerah kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Saat itu, Tjahjo bertanya kepada KPK dan mereka mengaku memperoleh informasi tersebut dari SKPD lain yang justru melaporkannya kepada KPK.
"Tapi sampai KPK tahu di bawah lumpia itu ada amplopnya dan lebih bodoh lagi amplop itu ditulis namanya kepada ini, kepada itu. Saya tanya kepada KPK kok bisa tahu bagaimana, ya kembali lagi dari unsur pemda sendiri (yang lapor KPK)," papar dia.
Oleh karena itu, Tjahjo meminta semua lembaga terkait dalam pemberantasan korupsi memahami benar modus yang dilakukan oleh para pejabat daerah.
"Apalagi ini sudah masuk dana desa, aparatur desanya juga kita tingkatkan (pengawasannya), perangkatnya mampu menyusun perencanaan program desanya bagaimana menyusun manajemennya," kata Tjahjo.