Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi "Justice Collaborator", Istri Gatot Pujo Merasa Terbantu

Kompas.com - 04/10/2017, 14:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menyatakan bahwa menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi bukanlah karena sebuah jebakan.

JC diketahui merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Penetapan seorang tersangka sebagai JC diharapkan membantu penegak hukum dalam membongkar kejahatan lebih besar atau pelaku lain yang semestinya bertanggung jawab.

Evy merupakan mantan terpidana kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan bersama suaminya, Gatot Pujo.

Dengan menjadi JC, Evy merasa lebih terbantu, salah satunya bisa memperoleh remisi. Sebab, pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa mendapat remisi kecuali ditetapkan sebagai JC.

"Jadi jangan salah persepsi soal JC. Kalau JC nanti dipikirnya, 'Oh ini jebakan'. Padahal bukan. JC ini sangat berguna," kata Evy usai mendatangi gedung KPK di Kuningan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

(Baca: Sudah Bebas dari Penjara, Istri Mantan Gubernur Sumut Datangi KPK)

Evy divonis 2 tahun 6 bulan dalam kasus suap yang melibatkan suaminya itu. Namun, karena ditetapkan sebagai JC, Evy mendapat remisi sehingga hukumannya berkurang 6 bulan 15 hari.

Mungkin, lanjut Evy, mereka yang berurusan dengan kasus di KPK merasa tidak perlu menjadi JC. Namun, berdasarkan pengalamannya itu, dia menyarankan mereka yang menjadi tersangka di lembaga antirasuah mempertimbangkan menjadi JC.

"Saya terbantu sekali dengan adanya JC. Pokoknya bagi teman-teman saya yang jadi tersangka di sini, ambil, pertimbangkan untuk mendapatkan fasilitas yang disarankan penyidik untuk mengambil JC," ujar Evy.

(Baca juga: Kisah Damayanti, Dapat Ancaman Saat Jadi "Justice Collaborator" KPK)

Evy mengatakan, tidak semua orang bisa ditetapkan sebagai JC. Menurut dia, JC hanya ditawarkan kepada mereka yang bukan pelaku utama.

"Yang pasti sih saya Alhamdulillah, berkat JC (dapat remisi total) 6 bulan berharga. Satu hari di penjara itu luar biasa berat sekali. Tapi dengan JC itu semoga jadi pengalaman buat saya, dan ke depan teman-teman ambil," ujar Evy.

Hakim Pengadilan Tipikor dalam vonisnya menyatakan Evy dan suaminya Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal dalam dakwaan.

Selain divonis dipenjara selama beberapa tahun tadi, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.

(Baca juga: Damayanti Bersyukur Jadi "Justice Collaborator")

Hakim menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebanyak 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com