Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bebas dari Penjara, Istri Mantan Gubernur Sumut Datangi KPK

Kompas.com - 04/10/2017, 11:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/10/2017).

Mantan terpidana kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan itu mengaku mendatangi KPK untuk keperluan mengambil barang bukti yang disebutnya masih berada di lembaga antirasuah itu.

"Ada alat bukti yang tertinggal, mau bawa alat bukti tapi masih dicari. Alat bukti saya yang harus saya pegang," kata Evy kepada awak media di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu siang.

Sebagai informasi, dalam kasus suap terhadap hakim itu, Gatot, suami Evy, divonis 3 tahun penjara. Sementara Evy divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Baca juga: Evy Susanti Kesal Berkali-kali Dimintai Uang oleh OC Kaligis)

Evy kini telah bebas dari tahanan di Lapas Wanita dan Anak Tangerang, Rabu (27/9/2017) lalu. Selama ditahan, Evy mendapat remisi total 6 bulan 15 hari.

Evy enggan menjelaskan bukti apa yang hendak ia ambil di KPK. Ia hanya menjelaskan bahwa bukti yang hendak ia ambil itu berupa dokumen dan sesuatu yang penting.

"Alat bukti ini penting banget. Itu dokumen saya pribadi. Tapi tertinggal di sini, lagi dicari. Kami ambil (nanti). Lagi dicari, masih dicari penyidik," ujar Evy.

Hakim Pengadilan Tipikor dalam vonisnya menyatakan Evy dan Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal dalam dakwaan.

Selain vonis penjara, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.

Hakim menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

(Baca juga: Nikahi Evy Susanti, Gatot Pujo Hampir Diinterpelasi DPRD Sumut)

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebanyak 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, yaitu Otto Cornelis Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap Rio Capella sebesar Rp 200 juta.

Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung. Rio diandalkan sebagai perantara ke Jaksa Agung HM Prasetyo agar penyelidikan tidak berlanjut.

Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, yang terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebesar Rp 61,8 miliar. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 250 miliar. Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono menyatakan Mantan Gubernur Sumater Utara, Gatot Pujo Nugroho, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebesar Rp 61,8 miliar untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2014. Karena itu, hakim memvonis Gatot, 4 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah dan subsider tiga bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com