JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan data ganda KTP elektronik (e-KTP).
Wakil Ketua Komisi II, Fandi Utomo meminta agar masalah tersebut diselesaikan sebelum Pemilu 2019 dilaksanakan.
"Masalah terkait e-KTP seharusnya sudah selesai sebelum Pemilu Serentak 2019," kata Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2017).
Fandi menilai, angka 1,9 juta data ganda bukanlah jumlah yang besar untuk segera ditangani. Sebab, pemerintah memiliki aparatur hingga ke tingkat daerah.
"Kalau dibagi per kecamatan jumlahnya sangat kecil sekali," ucap politisi Partai Demokrat itu.
(Baca juga: Sebar 7,4 Juta Blanko, Pemerintah Pastikan Masyarakat Segera Miliki e-KTP)
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan terkait permasalahan itu kepada pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Tak hanya soal data ganda e-KTP, Politisi Partai Golkar itu juga berharap semua permasalahan terkait e-KTP bisa diselesaikan segera.
"Kami akan tanyakan ke menteri, apa yang terjadi dengan data ganda ini," tuturnya.
(Baca juga: Perekaman Data E-KTP Capai 97,09 Persen)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak laporan mengenai warga yang sudah melakukan perekaman data sejak lama, namun belum mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Zudan menduga hal tersebut terjadi karena warga melakukan perekaman data ganda.
"Kalau ada keluhan seorang penduduk sudah rekam lama satu sampai dua tahun belum jadi, di data center kami ditemukan ada 1,9 juta penduduk yang merekam lebih dari satu kali," kata Zudan dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
"Kami menyebutnya penduduk berdata ganda," ujar dia.
Zudan mengatakan, penduduk dengan data ganda tersebut tidak akan mendapatkan e-KTP sebelum yang bersangkutan melapor ke Dinas Penduduk dan Catatan Sipil.