Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Mangkir, Bendahara Saracen Akan Dijemput Paksa

Kompas.com - 03/10/2017, 19:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri akan menjemput paksa bendahara Saracen, Retno, untuk diperiksa sebagai saksi. 

Penjemputan paksa dilakukan karena Retno sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Kalau sesuai aturannya dipanggil dua kali tidak hadir, ada surat perintah membawa," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Pada panggilan pertama, Retno tidak hadir tanpa keterangan. Pada panggilan kedua, Retno kembali tidak hadir.

Baca: Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?

Sesuai prosedur, jika saksi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang patut, maka bisa dilakukan upaya paksa.

"Imbauan saya, sebagai masyarakat yang taat hukum, kalau dipanggil sekali, kalaupun tidak hadir beri tahu alasan yang jelas," kata Setyo.

"Kalau dua kali dipanggil tidak hadir, artinya ada upaya tidak kooperatif," lanjut dia.

Pemeriksaan Bendahara Saracen untuk mengetahui aliran dana dari pihak luar ke kelompok mereka. Dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 15 rekening Saracen, ditemukan sejumlah nama.

Baca: Keterangan Berubah-ubah, Bos Saracen Diperiksa Kejiwaannya

Penyidik menelusuri nama-nama tersebut untuk mencari tahu hubungan mereka dengan kelompok Saracen.

Penyidik juga akan mengonfirmasi soal dugaan aliran dana Rp 75 juta dari Asma Dewi.

Dewi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan konten berbau SARA.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka. Mereka adalah Mohammad Faisal Todong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono.

Mereka menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.

Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Kompas TV Oleh karena itu, Jasriadi layak untuk diproses penyidikan hukum.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com