JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, tiga saksi yang akan diperiksa terkait kasus Saracen tidak memenuhi panggilan penyidik. Sedianya mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Jasriadi, pimpinan Saracen.
"Tiga-tiganya tidak hadir semua," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Ketiga saksi yang dipanggil yaitu Mirda alias Retno, Dwiadi, dan Riandi. Ketiganya disebut sebagai bendahara kelompok Saracen.
Setyo mengatakan, alasan yang mereka ajukan beragam. Salah satu saksi mengaku baru menerima surat panggilan sehingga meminta pemeriksaannya ditunda. Saksi berikutnya mengaku sakit diare dan diminta menyeragkan suratnketerangan sakit dari dokter.
"Satu lagi hanya kirim SMS minta dijadwal ulang. Tapi lawyer-nya harus kirim surat resmi," kata Setyo.
(Baca: Dinyatakan Sehat secara Kejiwaan, Ketua Saracen Layak Jalani Proses Hukum)
Pemeriksaan bendahara Saracen untuk mengetahui aliran dana dari pihak luar ke kelompok mereka. Dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 15 rekening Saracen, ditemukan sejumlah nama. Penyidik menelusuri nama-nama tersebut untuk mencari tahu hubungan mereka dengan kelompok Saracen.
Penyidik juga akan mengkonfirmasi soal dugaan aliran dana Rp 75 juta dari Asma Dewi. Dewi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan konten berbau SARA.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka. Mereka adalah Mohammad Faisal Todong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono.
Mereka menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung. Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.