Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Hati-hati Dalami Keterlibatan Nama Terkenal Terkait Saracen

Kompas.com - 21/09/2017, 09:51 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polri menemukan sejumlah nama dalam laporan hasil analisis terkait transaksi keuangan kelompok Saracen. Dari sejumlah nama tersebut, beberapa nama di antaranya merupakan orang yang dikenal publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, pihaknya akan berhati-hati dalam memeriksa nama-nama tersebut.

"Kita lihat apakah ada kaitan langsung atau tidak langsung," kata Rikwanto ketika ditemui di Es Teller 77 Resto, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Meski demikian, tidak menutup kenungkinan, jika penyidik membutuhkan keterangan, maka nama-nama tersebut akan dipanggil guna didalami informasinya.

"Nanti kalau penyidik membutuhkan keterangan dalam pengembangan suatu perkara. Kita panggil dalam rangka mengklarifikasi atau membuat terang daripada jadi fitnah," kata dia.

Tak berbeda, Kepala Unit V Subdirektorat III Direktorat Tindak Siber Badan Reserse Kriminal Polri Ajun Komisaris Besar Purnomo mengatakan bahwa polisi tidak akan buru-buru membeberkan nama-nama tersebut.

"Nama-nama baru tidak saya sampaikan di sini. Nanti mereka kabur semua," kata Purnomo.

Baca juga: Ada Sejumlah Nama Terkenal dalam Laporan Analisis Terkait Saracen

Menurut dia, polisi tidak akan gegabah main tangkap orang sembarangan meski telah mengantongi nama-nama dari hasil transaksi keuangan kelompok Saracen.

"Kita enggak bisa langsung tiba-tiba tangkap. Kita cari dulu perannya dia apa. Karena kita harus mencari dia melakukan tindak pidana atau tidak. Kita tidak bisa langsung melakukan upaya paksa," katanya.

"Kalau ditanya siapa yang memesan, ada kaitannya dengan parpol? Memang ada gambar atau foto-foto tertentu dari tersangka dengan tokoh-tokoh parpol. Saat ditanya, 'kan saya ngefans, kan saya suka'," tambah Purnomo.

Purnomo pun menjanjikan, semua nama yang diduga terkait dengan Saracen akan dibuka dan dibeberkan di pengadilan.

"Informasi perbankan ini sifatnya rahasia. Kalau kita buka saat proses penyidikan maka penyidik yang disalahkan. Nanti pada saat sidang bisa dibuka," tutup dia.

Dalam kasus Saracen, polisi menetapkan empat pengurusnya, yakni JAS, MFT, SRN, dan MAH sebagai tersangka. Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.

Baca juga: Pimpinan DPR Desak Polri Ungkap Nama Terkenal Terkait Kasus Saracen

Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Kompas TV Ini Ketua Kelompok Saracen, Siapakah Dia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com