Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perintahkan Penyidikan Perkara Novanto Dihentikan, Apa Kata KPK?

Kompas.com - 30/09/2017, 07:26 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto, diperintahkan untuk dihentikan oleh hakim tunggal praperadilan Novanto yakni Cepi Iskandar.

Bagaimana tanggapan KPK?

"Ada beberapa putusan yang mengatakan kurang lebih sama. Jadi menyatakan proses penyidikan tidak sah dengan berbagai alasan tertentu," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Febri mengatakan, sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH), KPK akan menghormati putusan hakim tersebut.

Baca: Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK

Hanya saja persoalannya, kata Febri, perlu pembahasan lebih lanjut apakah bisa penyidikan perkara Ketua Umum DPP Golkar tersebut dihentikan.

Pertama, KPK akan memastikan penanganan kasus e-KTP tetap berjalan terus seperti investigasi pada proses penyidikan atau pada proses persidangan.

Baca: KPK Masih Pertimbangkan Terbitkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto

"Pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam indikasi tindak pidana korupsi ini harus bertanggung jawab. Tentu tidak mungkin kami biarkan, artinya harus kita proses juga," ujar dia.

Selanjutnya, kata Febri, akan dibahas lebih mendalam secara internal lembaga anti-rasuah apakah proses hukum acara yang akan dilakukan ke depan dengan putusan tersebut.

"Kita akan membahas dan mendiskusikan lebih lanjut sesuai dengan proses interrnal dan proses hukum acara yang berlaku, apa yang akan dilakukan ke depan," ujar dia.

Baca: Setya Novanto Batal Jadi Tersangka e-KTP, Bagaimana Nasib Para Saksi?

Jumat kemarin, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto. Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh KPK dianggap tidak sah. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com