Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Hakim Sidang Praperadilan Novanto Banyak Kejanggalan

Kompas.com - 29/09/2017, 07:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch menganggap jalannya sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto diwarnai dengan sejumlah kejanggalan. Kejanggalan tersebut bersumber dari hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar.

Peneliti ICW, Lalola Easter khawatir jika hakim lebih condong pada pihak Novanto sebagai pemohon. "Publik harus mengantisipasi kemungkinan besar dikabulkannya permohonan tersebut oleh Hakim Tunggal, Cepi Iskandar," kata Lola melalui siaran pers, Jumat (29/9/2017).

Adapun enam kejanggalan tersebut, yakni, pertama, hakim menolak memutar rekaman sebagai bukti keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP. Hakim berpendapat bahwa pemutaran rekaman tersebut sudah masuk pokok perkara.

Padahal, justru rekaman itu salah satu dari ratusan bukti yang dibawa KPK untuk membuktikan keabsahan penetapan Novanto sebagai tersangka. Selain itu, hakim menolak eksepsi KPK atas keberatan menguji status penyelidik dan penyidik dan dalil permohonan Novanto yang sudah memasuki substansi pokok perkara. Hal itu menjadi kejanggalan berikutnya.

(Baca:KPK Hadirkan Ahli IT dalam Praperadilan Setya Novanto)

Lola mengatakan, keabsahan dan konstitusionalitas penyelidik dan penyidik independen KPK sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 109/PUU-XIII/2015.

"Namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Hakim, padahal putusan tersebut mengikat sebagai norma hukum atas peraturan perundang-undangannya yang diuji materilkan," kata Lola.

Ketiga, hakim menunda mendengarkan keterangan ahli Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbudin yang diajukan KPK. Pihak Novanto bersikeras bahwa hal yang ditanyakan KPK kepada Bob merupakan substansi perkara.

Bob sebelumnya juga pernah memberikan keterangan tertulis pada proses penyidikan korupsi e-KTP. Namun, hakim mengabulkan permintaan pihak pemohon untuk menunda mendengar keterangan Bob.

(Baca:Pantau Praperadilan Setya Novanto, Ini Harapan Ketua KPK)

Kejanggalan keempat, kata Lola, yakni hakim mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) di awal persidangan. Alasannya, permohonan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.

Padahal, MAKI telah mendaftarkan gugatan sebagai pemohon intervensi sejak 6 September 2017, seminggu sebelum sidang. "Gugatan intervensi tersebut sejatinya menguatkan posisi KPK, namun akhirnya tidak diperhitungkan oleh Hakim," kata Lola.

Selanjutnya, terkait pertanyaan hakim kepada ahli yang dihadirkan KPK mengenai kelembagaan antirasuah yang sifatnya ad hoc. Padahal, tidak ada materi sidang praperadilan yang berkaitan dengan hal tersebut.

(Baca:Hadapi Praperadilan Setya Novanto, KPK Hadirkan 200 Bukti)

Lola menganggap pertanyaan hakim tidak pada tempatnya sehingga patut dipertanyakan maksudnya mempertanyakan soal itu. Terakhir, adanya laporan kinerja KPK selama sepuluh tahun yang didapatkan pihak Novanto dari panitia khusus hak angket KPK. Padahal, yamg berwenang mengeluarkan dokumen itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

"Dokumen ini diduga diperoleh tanpa melalui mekanisme yang sah, karena dokumen tersebut diperoleh dari Pansus Angket KPK, bukan dari lembaga resmi yang seharusnya mengeluarkan," kata Lola.

Kompas TV KPK Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Setya Novanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com