Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elektabilitas Turun karena Pansus Angket KPK, Ini Langkah Golkar

Kompas.com - 28/09/2017, 20:32 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nurdin Halid meminta anggota fraksinya di Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merumuskan rekomendasi.

Sebab, kata Nurdin, keberadaan Pansus Angket juga menggerogoti elektabilitas Golkar. Menurut Nurdin, masyarakat kini beranggapan Golkar sebagai inisiator pembentukan Pansus Angket yang bertujuan melemahkan KPK.

"Dalam rapat pleno besok kami akan perintahkan fraksi untuk mempercepat pengambilan kesimpulan," kata Nurdin di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (28/9/2017).

Padahal, kata Nurdin, keberadaan Golkar dalam Pansus Angket bertujuan untuk memperkuat kinerja KPK. Karena itu, ada dua sasaran yang hendak dicapai oleh Partai Golkar dalam Pansus Angket KPK.

(Baca juga: Mahfud MD: Produk Pansus Angket KPK Tak Berguna, Itu Sampah Saja)

Pertama, Nurdin menuturkan, melalui Pansus Angket KPK, Golkar hendak menciptakan tata kelola pemberantasan korupsi yang baik.

Kedua, Golkar juga ingin menyinergikan KPK dalam memberantas korupsi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Ia pun membantah Partai Golkar hendak merevisi undang-undang atau membubarkan KPK melalui Pansus Angket.

"Kalau dua tujuan (tata kelola dan sinergitas) itu melenceng dari situ, Golkar menarik diri," ucap Nurdin Halid.

Sebelumnya, masa kerja Pansus Angket KPK diperpanjang setelah rapat paripurna pada Selasa (26/9/2017) menerima laporan kerja pansus.

(Baca juga: Masa Kerja Diperpanjang, Apa Lagi yang Akan Dilakukan Pansus Angket KPK?)

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menyatakan, dalam laporan Pansus Angket KPK, ada sejumlah hal yang belum diselesaikan karena belum mendapat klarifikasi dari KPK.

Fahri menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait berlanjutnya masa kerja Pansus Angket KPK, meski sudah melaporkan kinerjanya dalam rapat paripurna.

Menurut dia, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), laporan Pansus Angket setelah 60 hari kerja tidak bisa disebut laporan akhir. Sebab, Pasal 206 tidak menyebut perihal laporan akhir.

Namun, Fahri menolak hal itu disebut perpanjangan masa kerja. Apalagi, menurut dia, paripurna tadi tidak bertujuan untuk memperpanjang masa kerja, tetapi menerima laporan kerja Pansus Angket KPK.

"Enggak ada perpanjangan. Ini hanya laporan, dan karena hanya laporan, laporannya diterima atau tidak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Kompas TV Drama Seteru Pansus DPR & KPK Terus Memanas (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com