Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Viktor Laiskodat?

Kompas.com - 27/09/2017, 20:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membantah tidak menindaklanjuti kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik Polri akan memanggil pihak DPP Partai Nasdem untuk dimintai keterangan. 

"Penyelidikan masih berjalan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak DPP Partai Nasdem," ujar Herry di Gedung Bareskrim Polri, Kompleks KKP, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Penyidik akan menggali apakah Viktor menyampaikan pernyataan yang dilaporkan sebagai perbuatan penyebaran ujaran kebencian dalam statusnya sebagai Anggota DPR RI atau bukan.

"Kami memeriksa untuk mendapatkan keterangan apakah benar Pak Viktor itu diberikan tugas (oleh DPP Nasdem) untuk jalan ke NTT, menghadiri acara seperti yang dilaporkan itu atau tidak," ujar Herry.

Baca: Kasus Viktor Laiskodat, Hak Imunitas Jadi Bagian Verifikasi MKD

Jika Viktor menyampaikan pernyataan yang diduga sebagai perbuatan penyebaran ujaran kebencian dengan statusnya sebagai wakil rakyat, maka ia memiliki hak imunitas dan dilindungi UU.

Pasal 224 Undang-Undang Nomor Tahun tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyebutkan, "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR".

Artinya, jika DPP Nasdem membuktikan bahwa keberadaan Viktor di NTT adalah sebagai anggota DPR, maka ia tidak dapat dikenakan pidana.

"Ya undang-undangnya bilang begitu. Bukan tidak bisa disentuh hukum. Tapi dia dilindungi undang-undang. Makanya itulah yang harus kami buktikan. Benar enggak dia berangkat ke sana sebagai angggota DPR RI yang sedang tugas atau tidak," ujar Hery.

Meski demikian, penyidik juga akan meminta pendapat dari saksi ahli mengenai terjemahan UU MD3 itu, khususnya soal penerapan hak imunitas dalam perkara yang mengarah kepada Viktor.

Viktor dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian.

Viktor dituding melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156a UU KUHP.

Dugaan penyebaran ujaran kebencian itu dilakukan Viktor saat sedang berpidato di Nusa Tenggara Timur, daerah pemilihannya.

Kompas TV Pidato Viktor Laiskodat di Kupang, NTT, pada 1 Agustus 2017 menjadi dasar PKS untuk melaporkan politisi Nasdem ini ke polisi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com