Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periode Januari-Agustus 2017, MA Putus 10.087 Perkara

Kompas.com - 22/09/2017, 13:04 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan bahwa selama periode Januari-Agustus 2017 ada 10.087 perkara yang telah diputus MA.

"Rata-rata ada 1.261 perkara yang diputus tiap bulannya," kata Abdullah di gedung MA, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Abdullah menerangkan, sampai akhir Agustus lalu, masih ada 3.116 perkara yang menunggu untuk diputus.

"Jumlah sisa perkara ini berkurang 16,17 persen dibandingkan dengan sisa perkara pada periode yang sama pada 2016 yang jumlahnya 3.717 perkara," ujar dia.

(Baca juga: MA Tangani 13.203 Perkara Sepanjang Januari-Agustus 2017)

Abdullah juga mengungkapkan, beban kerja yang harus ditanggung oleh MA. Dengan jumlah hakim agung sebanyak 44 orang saat ini, jumlah beban perkara tercatat sebanyak 13.203 perkara.

"Rasio beban penanganan perkara Januari-Agustus 2017 adalah 1:300 berkas. Artinya setiap berkas diperiksa oleh majelis yang terdiri 3 hakim agung. Alokasinya rata-rata hakim agung dapat 900 berkas," kata dia.

Tak hanya itu, kata Abdullah, rasio produktivitas MA dalam memutus perkara bila dibandingkan dengan jumlah beban kerja berada pada angka 76,40 persen.

"76,40 persen itu sudah bagus. Kalau dipaksa bisa sakit semua. Ini meningkat 4,46 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2016 yang berjumlah 73,14 persen," tutur Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com