JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar perundangan Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai, pembatalan 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum oleh Mahkamah Agung (MA) sudah tepat.
"Putusan MA itu sama sekali tidak mengabaikan faktor keselamatan dan keamanan pengguna. Sama sekali tidak," ujar Bayu dalam acara diskusi mengenai transportasi online di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).
Informasi saja, melalui putusan perkara Nomor 37 P/HUM/2017, MA membatalkan 14 pasal pada Permen 26/2017 yang meliputi tarif berdasarkan argometer, penentuan tarif atas dan bawah, penentuan area operasional, uji petik hingga izin dan surat kendaraan atas nama perusahaan.
Sebaliknya, dengan pembatalan 14 pasal, maka MA mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan penumpang. Oleh sebab itu, sudah tidak ada yang lain lagi selain Kemenhub segera memberlakukan Permen 26/2017 sesuai dengan putusan MA. Jangan ada penundaan pelaksanaan dengan alasan apa pun.
Baca juga: Revisi Permenhub Masih Terus Berjalan
"Jadi ke depannya sederhana saja, berlakukan Permenhub 26/2017, kecuali 14 poin yang dibatalkan MA," ujar Bayu.
Diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para operator transportasi online tidak resah mengenai keputusan MA itu. "Kami sampaikan ke masyarakat, terutama pengguna operator taksi, jangan resah. Waktu efektif putusan MA itu masih tiga bulan. Kami akan diskusi, semoga kita bisa mendapatkan solusi yang baik," ujar Budi.
Budi akan mengumpulkan sejumlah pakar untuk dimintai masukan soal putusan MA itu. Ia berharap, melalui dialog, solusi atas persoalan itu dapat diperoleh.