Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan 14 Pasal Permenhub 26/2017, Kemenhub Didorong Patuh

Kompas.com - 16/09/2017, 17:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar perundangan Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai, pembatalan 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum oleh Mahkamah Agung (MA) sudah tepat.

"Putusan MA itu sama sekali tidak mengabaikan faktor keselamatan dan keamanan pengguna. Sama sekali tidak," ujar Bayu dalam acara diskusi mengenai transportasi online di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).

Informasi saja, melalui putusan perkara Nomor 37 P/HUM/2017, MA membatalkan 14 pasal pada Permen 26/2017 yang meliputi tarif berdasarkan argometer, penentuan tarif atas dan bawah, penentuan area operasional, uji petik hingga izin dan surat kendaraan atas nama perusahaan.

Sebaliknya, dengan pembatalan 14 pasal, maka MA mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan penumpang. Oleh sebab itu, sudah tidak ada yang lain lagi selain Kemenhub segera memberlakukan Permen 26/2017 sesuai dengan putusan MA. Jangan ada penundaan pelaksanaan dengan alasan apa pun.

Baca juga: Revisi Permenhub Masih Terus Berjalan

"Jadi ke depannya sederhana saja, berlakukan Permenhub 26/2017, kecuali 14 poin yang dibatalkan MA," ujar Bayu.

Diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para operator transportasi online tidak resah mengenai keputusan MA itu. "Kami sampaikan ke masyarakat, terutama pengguna operator taksi, jangan resah. Waktu efektif putusan MA itu masih tiga bulan. Kami akan diskusi, semoga kita bisa mendapatkan solusi yang baik," ujar Budi.

Budi akan mengumpulkan sejumlah pakar untuk dimintai masukan soal putusan MA itu. Ia berharap, melalui dialog, solusi atas persoalan itu dapat diperoleh.

Kompas TV Puluhan sopir angkutan umum di kota dan kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggelar aksi mogok massal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com