JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menangkap Eko Prabowo (35), seorang satpam perusahaan swasta di Jakarta, atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ia diduga mengunggah foto editan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan adegan tak pantas.
"Benar, telah dilakukan penangkapan tanggal 14 September 2017 kepada yang bersangkutan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2017).
(baca: Penghina Iriana Jokowi Sempat Unggah Meme Hina Presiden Jokowi)
Postingan tersebut diunggah Eko di akun Facebook pribadinya pada awal 2016. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah ponsel merk Xiaomi dan sebuah simcard.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan jadi tersangka, penyidik tidak langsung melakukan penahanan karena dianggap kooperatif.
"Dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan. Dan tetap dikenakan wajib lapor," kata Rikwanto.
Atas perbuatannya, Eko dijerat diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.