Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Jadi Dalang Pengepungan, Kivlan Zen Akan Laporkan Pihak YLBHI ke Polisi

Kompas.com - 19/09/2017, 17:14 WIB
Kristian Erdianto,
Fachri Fachrudin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Purnawirawan TNI Kivlan Zen berencana melaporkan Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Kivlan, berdasarkan pemberitaan media massa online, Isnur menyebut dirinya menjadi dalang dan operator dari peristiwa pengepungan kantor YLBHI pada Minggu (17/9/2017) malam hingga Senin (18/9/2017) dini hari.

Selain itu, kata Kivlan, tuduhan tersebut juga diungkapkan oleh Isnur saat konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Senin (18/9/2017).

"Kami mau melaporkan M. Isnur sebagai tim advokasi dari YLBHI yang mengatakan menfitnah saya, mencemarkan nama baik, bahwa saya sebagai dalang atau operator di dalam penyerangan kantor LBH Jakarta," ujar Kivlan saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).

(Baca: Kronologi Pengepungan Kantor YLBHI)

"Karena itu saya dituduh. Dasar dituduh dari berita Publik News. Kemudian ucapan Isnur di depan media, di Komnas Perempuan bahwa saya adalah dalangnya. Itu juga bukti," tambahnya.

Kivlan membantah telah menjadi auktor intelektual peristiwa pengepungan tersebut. Dia juga menampik kabar bahwa dirinya berada di tengah massa saat pengepungan terjadi. Dia menegaskan bahwa dirinya sedang berada di luar kota pada hari Sabtu dan Minggu lalu.

"Saya tidak ikut di dalam sebagai operator atau dalang dan saya tidak memimpin dan saya tidak hadir dalam acara itu baik pada waktu sabtu dan Minggu. Malah saya di Bogor. Kalau saya dituduh pada hari Minggu kejadian yang ada penyerangan ada kerusuhan di depan LBH, saya tidak berada di sana dan saya tidak merancang untuk menyerang," kata Kivlan.

Kivlan akan melaporkan Isnur pada Selasa (19/9/2017). Namun, laporan tersebut belum diproses oleh kepolisian sebab masih ada beberapa data dan bukti yang harus dilengkapi.

(Baca: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Terkait Pengepungan Kantor YLBHI)

Kuasa hukum Kivlan Zen, Mohammad Yuntri mengatakan, pihaknya memang baru membuat laporan pendahuluan ke Bareskrim. Dia menuturkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi data serta bukti yang diminta kepolisian.

Menurut Yuntri, kliennya memiliki bukti-bukti terkait laporan atas pencemaran nama baik tersebut.

"Ada data-data yang perlu dilengkapi. Ada video, press release dan lain-lain. Kami sedang siapkan semua hari ini, nanti balik lagi supaya resmi. Tadi kan laporan pendahuluan, bahwa kami punya kepentingan, nama kami ini dicemarkan padahal tidak demikian," kata Yuntri.

Sebelumnya, ratusan orang tanpa atribut mengepung kantor YLBHI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu malam hingga Senin dini hari. Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor dan meminta pihak YLBHI menghentikan acara yang digelar di dalam gedung sejak sore.

(Baca: YLBHI: Sejak Jumat Sudah Viral Propaganda Hoaks untuk Serbu YLBHI)

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com