JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak laporan mengenai warga yang sudah melakukan perekaman data sejak lama, namun belum mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Zudan menduga hal tersebut terjadi karena warga melakukan perekaman data ganda.
"Kalau ada keluhan seorang penduduk sudah rekam lama 1 sampai 2 tahun belum jadi, di data center kami ditemukan ada 1,9 juta penduduk yang merekam lebih dari satu kali," kata Zudan dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
"Kami menyebutnya penduduk berdata ganda," ujar dia.
(Baca juga: Kemendagri: 94,98 Persen Penduduk Sudah Merekam Data E-KTP)
Zudan mengatakan, penduduk dengan data ganda tersebut tidak akan mendapatkan e-KTP sebelum yang bersangkutan melapor ke Dinas Penduduk dan Catatan Sipil.
Mereka harus memilih akan bertempat tinggal di alamat yang mana.
"Kami tidak bisa menghapus tanpa persetujuan penduduk itu. Jadi mekanismenya, kalau ada penduduk yang merasa pernah merekam lebih dari satu kali untuk segera datang ke Dinas Dukcapil melakukan penghapusan data dan merekam kembali. Dia harus melapor," kata dia.
Selain itu, lanjut Zudan, data ganda saat merekam e-KTP itu bisa juga terjadi saat menggunakan kontak lensa.
"Ini yang di awal saya sampaikan ke media, bagi siapapun yang merekam lebih dari satu kali agar melaporkan dan melakukan penghapusan data," kata dia.