JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan pendanaan kampanye pada pemilu dan pilkada selanjutnya.
Hal itu disampaikan Riza menanggapi banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Terhitung dalam minggu ini saja, dua kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Menurut Riza, salah satu penyebab maraknya korupsi yang dilakukan kepala daerah ialah besarnya biaya politik di pilkada atau pemilu.
"Pola ke depan ini bagaimana kampanye ini tidak menimbulkan cost yang terlalu tinggi. Jadi kita semua, pemerintah, KPU, Bawaslu, DPR, DPRD, harus mencari solusi terkait pemilu," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017).
"Kita harus mencari solusi kampanye ke depan bagaiman supaya tidak mengakibatkan cost yang tinggi," kata dia.
(Baca juga: Tantangan Memutus Rantai Korupsi Kepala Daerah...)
Karena itu, ia meminta KPU dan Bawaslu menindak tegas calon kepala daerah dan partai yang terbukti memberi dan menerima mahar politik untuk pencalonan. Tindakan tegas yang harus dilakukan yakni berupa pembatalan pencalonan.
Sebab, kata Riza, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah melarang soal pemberian mahar politik yang dapat menimbulkan korupsi oleh kepala daerah di kemudian hari.
Ia pun mengatakan, jika KPU dan Bawaslu tidak menindak secara tegas, maka ke depannya korupsi oleh kepala daerah akan terus terjadi karena tak ada efek jera.
"Karena sekarang orang tak ada yang takut. Lolos terus kan. Padahal kita tahu banyak yang terjadi. Apakah tidak bisa dibuktikan, sebenarnya bisa tapi ketegasan dari aparat belum ada," tutur politisi Partai Gerindra itu.